Monday, February 5, 2018

apa ya

hari ini mau cerita tentang apa ya...

masih kepikiran sesuatu kenapa aku selalu dikelilingi topik bahasan yang hampir mirip mirip dalam beberapa hari ini. entah dari temen, dari pengajian, dari radio di mobil

intinya sih tentang orang tua dan pernikahan,

ini semua bermula dari pas Aisyah ngajak ke kajian cewek cewek tentang akhlak, adab, dan fiqih wanita. cocok banget ilmunya buat ciwi ciwi yang mau menikah. semacam seminar pranikah, tapi lebih ke arah kajian gitu deh.
Kajiannya setiap ahad jam 9 sampe dzuhur, di daerah Kapasari sana. jauh nget. tapi InsyaAllah ilmunya berguna. Yang memberikan tausiah ada lah Habib Idrus Alaydrus, for your information.

nah.. berhubung aku datengnya terlambat.. cuma dapat dari tengah2 ke akhir kajian aja..
aku coba share dalam bentuk poin-poin ya gaeess.. semoga cukup membantu

1. tentang pernikahan dengan kondisi spesial.
- apabila pasangan yang akan menikah berada dalam perjalanan > 80 km, dianjurkan melakukan hal hal yang diringankan agama. Misalnya, dinikahkan oleh hakim, tapi tetap saja harus dengan seijin wali.
Jika wali tidak bisa dihubungi dalam kurun waktu > 1 minggu, maka keduanya dapat langsung menikah tanpa wali. Tapi tetap saja ya.. tidak boleh semerta-merta langsung dengan hakim. Harus dilihat dulu, apakah masih mempunyai kakek, paman, atau saudara laki-laki. Bila masih ada, pihak keluarga diutamakan terlebih dahulu.

- apabila wali dalam kondisi sedang dipenjara, maka pernikahan dapat dilakukan di penjara. apabila wali tidak boleh dikunjungi, maka boleh diwakilkan ke hakim dengan persetujuan wali.
tapi, kembali lagi ke aturan pertama. apabila masih ada pihak keluarga, maka pihak keluarga yang diprioritaskan untuk menjadi wali.

2. Bagi kita para ciwi, syariat nikah itu ada 2: harus ada wali, dan harus ada mahar dari pihak laki-laki. Mahar itu hak istri loh, harus ada. Biasanya alat sholat dan harta. Harta ini, tidak boleh memberatkan pihak laki-laki, dan apabila nominalnya besar, boleh disembunyikan terlebih dahulu dan diberikan kepada istri nanti setelah menikah, supaya menghindari para mata dan kuping audiens akad yang kepo abis. Soalnya, bisa menyebabkan rasa sombong, bagi yang memberi mahar, dan memberikan rasa iri, bagi yang melihat. Tapi, untuk menghindari nyinyir2an para tetangga, maka jumlahnya jangan terlalu sedikit lah.. sewajarnya mahar saja.

3. Apa-apa yang diwajibkan kepada perempuan terhadap orang tuanya.
kalau sudah mengetahui/paham akan lelahnya orangtua dalam mengasuhmu, dan agungnya cintanya kepadamu.. kenapa kau durhaka,?
wahai anak perempuan kalau kau berbakti pada orang tuamu, maka keturunanmu nanti akan berbakti kepadamu. Sesungguhnya, kita tidak akan pernah bisa membayar semua kasih sayangnya, maka disarankan untuk mengamalkan adab ini:

a. mentaati perintah ibu dan ayah dengan cinta dan penuh hormat. Maka hal ini lebih baik daripada memiliki adab. contohnya.. apabila kita sedang berpuasa sunnah, dan diminta orang tua untuk makan.. maka batalkan puasa kita. Pahala nya bahkan lebih baik daripada berpuasa
b. jangan berbuat sesuatu yang tidak diridhoi oleh orang tua.
c. berbuat yang baik baik pada orang tua. pandanglah wajah orang tuamu, hal tersebut dapat menyucikan penglihatanmu.
d. senantiasa mencium tangan orang tua.
e. senantiasa mendoakan orang tua kita supaya panjang umur dan sehat wal'afiat.

yak... mungkin segitu aja share dari aku.. kapan kapan dilanjut lagi setelah ikut pengajian yang selanjutnya yaa :P

No comments:

Post a Comment

update kehidupan

 baiklah, sekarang saatnya update kehidupan ya.. hehehe udah lama ga update, trua lihat postingan terakhir jadi geli sendiri. wkwkwkwk bisa ...